Fahri Hamzah Sarankan Pansus Angket KPK, Abaikan Masukan Jimly

Posted by


Seputaran Indonesia - Usulan mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie agar Pansus angket KPK DPR RI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo tidak perlu diamini.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Pansus mengabaikan hal tersebut.

“Pansus Angket sudah jadi dan mau selesai, jalan saja pansus. Tidak bisa tunggu putusan MK,” kata Fahri, di Jakarta, Jumat (8/9).

Bahkan, Fahri meyakini jika MK tidak akan mengabulkan permohonan atas pengujian materil terkait keabsahan pembentukan oleh DPR RI.

Sebab, Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR sebagaimana terdapat dalam UUD 45.

“MK tak kemana-mana. Kalau dikabulkan maka harus amandemen UUD 45. Lagi pula gugatan pasal 79 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR RI,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan dengan Pansus Angket KPK kemarin, Jimly mengusulkan agar Pansus Angket KPK tidak memanggil Ketua KPK sampai ada putusan MK tentang gugatan wadah pegawai KPK yang meminta pertimbangan MK terhadap pasal 97 ayat 3.

UNTUK MEMBER BARU YANG BERGABUNG PRODUK SBOBET CASINO
depo RP.100.000, dapatnya RP.120.000
depo RP.500.000, dapatnya RP.600.000
depo RP.1.000.000, dapatnya RP.1.200.000

AYO GABUNG SEKARANG DAN DAPATKAN BONUS BONUS TAK TERHINGGA KAMI HANYA DI AGEN JUDI ONLINE LINEBET88.COM


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: September 11, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Djarot minta kajian masuk Ancol gratis selesai dalam dua minggu

Seputaran Indonesia -  Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Paul Tehusijarana mengaku masih mengkaji terkait rencana masuk Taman Imp...

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.