Pembayaran Transaksi Tunai Harus Tetap Mendapat Tempat

Posted by


Jakarta - Rencana Bank Indonesia (BI) menyosialisasikan penggunaan uang elektronik (berupa kartu) di kalangan masyarakat melalui program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) seharusnya dilakukan tanpa menolak penggunaan uang tunai.

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta menyatakan, masyarakat tetap harus diberi kesempatan menggunakan uang tunai rupiah dalam melakukan transaksi apapun di wilayah Republik Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan adanya larangan menolak pembayaran dengan mata uang rupiah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang rupiah dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang tersebut adalah uang kertas dan uang logam. Pelaksanan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) melalui pemanfataan uang elektronik (kartu) juga harus memperhatikan kepentingan konsumen dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Arif, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/9/2017).

Ia menuturkan, rencana kalangan perbankan yang akan mengenakan tarif ketika konsumen hendak mengisi ulang (top up) kartu uang elektroniknya dinilai sebagai rente semata dan hanya menjadi pungutan yang tidak memiliki alasan rasional.
Arif mengatakan, bank tidak perlu mengenakan pungutan top up. Hal itu mengingat perbankan sudah mendapat keuntungan dari menjual kartu uang elektronik. Apalagi harga kartu yang dijual jauh lebih mahal ketimbang nilai uang yang pertama kali terdapat dalam kartu tersebut.

Selain itu, pengguna kartu elektronik umumnya adalah nasabah tabungan perbankan yang sudah dikutip biaya adminitrasi tabungan setiap bulannya.

Arif menilai, bank mendapatkan manfaat besar dari nasabah uang elektronik yang sudah menitipkan uang di muka tanpa ada biaya bunga bagi perbankan.

"Bank mendapat manfaat besar dari nasabah uang elektronik berupa tambahan likuiditas mengingat nilai saldo dalam kartu elektronik tidak bisa diuangkan dan amat jarang nasabah kartu elektronik menggunakan seluruh saldo dalam kartunya hingga senilai Rp 0. Tidak ada nilai tambah apa pun bagi konsumen ketika membayar pungutan top up kartu yang elektronik," kata dia.
Arif menegaskan, pungutan biaya top up berlawanan dengan upaya mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.

"Justru Bank Indonesia seharusnya bisa memberikan insentif penggunaan uang elektronik, bukan malah membebani konsumen dengan biaya. Atas pemikiran tersebut, Bank Indonesia diimbau untuk segera menerbitkan aturan yang melarang perbankan melakukan pungutan ketika konsumen hendak mengisi ulang (top up) kartu uang elektroniknya," kata Arif.

UNTUK MEMBER BARU YANG BERGABUNG PRODUK MAXBET
depo RP.100.000, dapatnya RP.125.000
depo RP.500.000, dapatnya RP.650.000
depo RP.1.000.000, dapatnya RP.1.500.000

AYO GABUNG SEKARANG DAN DAPATKAN BONUS BONUS TAK TERHINGGA KAMI HANYA DI AGEN JUDI ONLINE LINEBET88.COM


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: September 19, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Djarot minta kajian masuk Ancol gratis selesai dalam dua minggu

Seputaran Indonesia -  Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Paul Tehusijarana mengaku masih mengkaji terkait rencana masuk Taman Imp...

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.